Alasan seseorang dapat dikatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara ialah :
- Warga negara bila seseorang berdasarkan hukum adalah merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.
- Bukan (non) warga negara bila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain, contohnya duta besar.